Ad1
Ad2
Piagam Keputusan Musyawarah Ngadiluwih Dalam Sejarah Wahidiyah
Piagam Ngadiluwih - Piagam Ngadiluwih pada dasarnya merupakan fondasi konseptual yang mengiringi doalektika hostoris dalam kelahiran Sholawat Wahidiyah sebagai fenomena kultural dalam sejarah tasawuf di Indonesia. Pada tataran dialektika hostoris, piagam Ngadiluwih dikenal dengan istilah "Piagam Keputusan Musyawarah Ngadiluwih" atau yang lebih populer dengan sebutan "Piagam Ngadiluwih". Ngadiluwih adalah nama suatu tempat atau daerah di Kabupaten Kediri yang dijadikan tempat musyawarah bersejarah tersebut.
Pada Suatu kesempatan, kalangan tokoh wahidiyah disodori berbagai pertanyaan yang berkenaan dengan sholawat dan ajaran Wahidiyah.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut datang dari kalangan Tokoh Nahdhotul Ulama Provinsi Jawa Timur.
Pimpinan Tokoh Wahidiyah
Dalam menjawab berbagai persoalan tersebut, kalangan Wahidiyah diwakili oleh KH. Ihsan Mahin (Pengasuh Pesantren At-Tahdzib, Rejoagung Ngoro Jombang Jawa Timur) sebagai pimpinan kafilah dengan didampingi oleh kedua orang anggotanya, yaitu :
1. Kiai Moh. Jazuly Yusuf dan
2. Agus Ahmad Baidhowi.
Dijadikannya KH Ihsan Mahin sebagai pimpinan kafilah dari wahidiyah adalah atas amanat dari Muallif Sholawat Wahidiyah, KH Abdoel Madjid Ma'roef RA.
Baca Juga :
Pimpinan Tokoh Nahdhotul Ulama Provinsi Jawa Timur
Sedangkan dari kalangan Nahdhotul Ulama Provinsi Jawa Timur diwakili oleh KH. Abu Syujak sebagai pimpinan kafilah, yang didampingi oleh tiga orang anggotanya, yakni :
1. Kiai Abdul Mukhith,
2. KH Akhmadi, dan
3. Kiai Abd. Kalim Syafi'i.
KH. Abu Syujak adalah seorang pentashih (korektor) kitab-kitab islam yang pernah belajar di Timur Tengah selama kurang lebih 15 Tahun. Informasi ini diperoleh dari dokumen yang ada di Dewan Pimpinan Pusat Penyiar Sholawat Wahidiyah (DPP PSW) dan hasil wawancara dengan Bapak Mushorif, pada hari sabtu, 4 Februari 2006, menurutnya hal tersebut bersumber dari KH Ihsan Mahin.
Berikut ini adalah redaksi "Piagam Ngadiluwih" yang ditulis ulang sesuai dengan naskah aslinya.
Redaksi "Piagam Ngadiluwih"
P I A G A M
KEPUTUSAN MUSYAWARAH UNGADILUWIH
B1SMILLAHIR RAHMANIRRAHIM
Kami, yang tersebut dan bertanda tangan di bawah ini :
(1) K.H. ABU SYUJAK, Ngadiluwih, Kediri
bersama-sama dan didampingi oleh :
- K. ABD. HUKHITH
- K.H. AKHMADI
- K. ABD. KHALIM SYAFI'I
(2) K. MOH. IHSA N MAHIN, PA Rejoagung, Ngoro, Jorabang
bersama-sama dan didampingi oleh :
- K. MOH. JAZULY
- AGUS AHMAD BAIDH0W1
telah menyelenggarakan Musyawarah tentang beberapa masalah diniyah, pada :
- tanggal 20 Oktober 1979 (29 Dzul Qo'dah 1399 H) bertempat di rumah KH Abu Syujak, Ngadiluwih. Kediri
- tanggal 15 Desember 1979 (25 Muharram 1400 H) bertempat di rumah H.I.M. Muchsin S.M., Badal, Ngadi¬luwih, Kediri
dalam suasana ta'aruf, untuk memperoleh kebenaran hakiki, dilandasi semangat ukhuwwah Islamiyah guna memperoleh ridla Alloh SWT.
Sesuai tatatertib musyawarah yang telah kami sepakati bersama, dengan ini kami berikrar untuk :
secara konsekuen menaati dan membela serta memperjuangkan semua keputusan musyawarah.
Keputusan-keputusan musyawarah sebanyak 11 (sebelas) pasal disusun sedemikian rupa untuk memudahkan pengajiannya.
Dengan memohon ridla Alloh SWT, dan sesuai dengan tatatertib musyawarah Bab V ayat (6), Piagam Keputusan Musyawarah ini ka¬mi tanda tangani bersama.
Kediri, 1980 M.
1400 H.
Kami (2) Kami (1)
K. MOH. IHSAN MAHIN K.H. ABU SYUJAK
Saksi-saksi/Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris,
H. MOHAMMAD SYIFA DRS. MANSYUR ADNAN
Dokumen Piagam Ngadiluwih
Kesebelas persoalan yang diajukan tokoh-tokoh dari kalangan Nahdhotul Ulama dan sekaligus yang dijawab oleh para tokoh Wahidiyah dan akhirnya menjadi pasal yang ada dalam dokumen Piagam Ngadiluwih tersebut adalah :
2. Perihal mengapa Sholawat Wahidiyah yang dipilih dan tidak memilih Sholawat yang Waridah;
3. Perihal Mujaddid;
4. Perihal isu bahwa orang yang tidak mengamalkan Sholawat Wahidiyahkufur;
5. Perihal menangis pada waktu orang bermujahadah Sholawat Wahidiyah;
6. Perihal membanyangkan bentuk Rosuululloh dengan menyebut namanya;
7. Perihal menalqin Muhtadhar dengan tuntunan bacaan "Yaa Sayyidii Yaa Rosuulalloh";
8. Perihal anak (kanak-kanak) yang tidak masuk sekolah lantaran ikut ber-mujahadah;
9. Perihal makna Thoriqah Mu'tabarah;
10. Perihal "pengangkatan" seorang mursyid;
11. Perihal sebutan (dalam pujian) nama ba'dh ash-shalibin (sebagian orang shalih) dari para Awliya' yang digandengkan dengan kalimah thoyyibah.
Sebagian Dokumen hostoris, Piagam Ngadiluwih tersebut dapat difahami sebagai dokumen resmi-formal Wahidiyah. Dokumen tersebut secara niscaya merupakan kredibilitas fakta pascadialektika simbol dalam realitas hubungan sosial tentang kewahidiyahan.
Itulah Buku Piagam Ngadiluwih Dalam Sejarah Wahidiyah yang telah ditulis beliau Sokhi Huda dalam bukunya, Tasawuf Kultural Fenomena Sholawat Wahidiyah Edisi Revisi pada Halaman 270-274, semoga membawa manfaat dan pemahaman yang bisa kita jadikan rujukan dan dasar tentang kebenaran Sholawat Wahidiyah.